Swalayan Surabaya Wajib Punya Petugas Parkir? Solusi Atasi Jukir Liar?
(Juni 13, 2025)
Apakah benar berdasarkan Perda Surabaya, swalayan wajib memiliki petugas parkir?
Belakangan ini ramai diperbincangkan kebijakan Wali Kota Surabaya dalam menangani jukir liar di swalayan atau toko modern, salah satunya dengan mewajibkan adanya petugas parkir di area tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara penyedia area parkir, yaitu swalayan yang minimal hanya diwajibkan menyediakan area parkir (Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Pasal 44 Ayat 2), dengan penyelenggara tempat parkir sebagaimana diatur dalam Perda Surabaya No. 3 Tahun 2018.
Memang benar bahwa penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan petugas parkir. Namun, jika swalayan hanya menyediakan area parkir secara gratis, maka tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai “penyelenggara tempat parkir” sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 3 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat 1 huruf (i), yang menyebutkan bahwa penyelenggara parkir harus mempekerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal.
Perda No. 3 Tahun 2018 ini secara konteks ditujukan untuk penyelenggara parkir berbayar. Mengapa demikian?
Karena pada Pasal 11 Ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara parkir adalah perorangan atau badan usaha yang:
- a. Menjalankan usaha khusus perparkiran; atau
- b. Menjalankan usaha penunjang usaha pokok.
Misalnya, Tunjungan Plaza sebagai pusat perbelanjaan memiliki usaha pokok berupa mall, sedangkan usaha parkir merupakan usaha penunjang yang dikelola dan dikenakan tarif parkir.
Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat 1 huruf (j) dan (k) juga menegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir:
- j. Wajib menarik sewa/biaya parkir sesuai tarif yang tertera pada karcis atau tanda bukti;
- k. Wajib memberikan karcis/tanda bukti kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir.
Kemudian, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan:
“Penyelenggara Tempat Parkir WAJIB menyediakan karcis parkir, tanda bukti, dan tanda bayar yang resmi dan sah sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir.”“
Artinya, jika swalayan dianggap sebagai penyelenggara, maka ia harus mengeluarkan karcis dan menarik biaya parkir secara resmi. Namun karena parkir di swalayan pada umumnya gratis dan tidak dipungut biaya, maka secara logika dan hukum swalayan tidak termasuk sebagai penyelenggara parkir.
Konsekuensinya:
- Tidak wajib memiliki petugas parkir;
- Tidak wajib menyediakan karcis parkir atau bukti pembayaran;
- Tidak wajib mengikuti ketentuan Pasal 14 Perda Parkir 2018.
Jika dipaksakan swalayan dikategorikan sebagai penyelenggara tempat parkir, maka ia wajib menyediakan karcis dan menarik biaya parkir sesuai Pasal 15. Ini tentu tidak relevan, karena parkir swalayan adalah fasilitas tambahan bagi pelanggan, bukan usaha pokok maupun penunjang.
Sebagai perbandingan, Tunjungan Plaza memiliki sistem parkir profesional dengan tarif dan karcis. Usaha parkir di sana memang dirancang sebagai bagian dari penunjang usaha utama mall tersebut.
Dengan demikian, Perda No. 3 Tahun 2018 (Pasal 11, 14, dan 15) hanya berlaku untuk penyelenggara parkir berbayar, dan tidak serta-merta berlaku untuk swalayan yang menyediakan parkir gratis.
Selain itu, dalam Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Pasal 44 Ayat 2, diatur bahwa kewajiban swalayan hanyalah menyediakan:
- a. Areal parkir yang proporsional;
- b. Fasilitas yang menjamin swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib;
- c. Ruang publik yang nyaman.
Tidak ada kewajiban memiliki petugas parkir yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Kesimpulan:
Jika pemerintah kota memaksa swalayan untuk memiliki petugas parkir, maka kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Secara aturan, swalayan boleh memiliki petugas parkir gratis, namun tidak diwajibkan, karena tidak dikategorikan sebagai penyelenggara tempat parkir yang dikenai kewajiban memiliki petugas dan sistem pembayaran.
Jika swalayan dikenai kewajiban ini, maka justru bertentangan dengan semangat aturan yang berlaku, dan berpotensi memberatkan pihak swalayan tanpa urgensi yang jelas.
Bramanta Wisnu
Warga Surabaya
Komentar
Posting Komentar