Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

Swalayan Surabaya Wajib Punya Petugas Parkir? Solusi Atasi Jukir Liar?

(Juni 13, 2025) Apakah benar berdasarkan Perda Surabaya, swalayan wajib memiliki petugas parkir? Belakangan ini ramai diperbincangkan kebijakan Wali Kota Surabaya dalam menangani jukir liar di swalayan atau toko modern, salah satunya dengan mewajibkan adanya petugas parkir di area tersebut. Namun, perlu dibedakan antara penyedia area parkir, yaitu swalayan yang minimal hanya diwajibkan menyediakan area parkir (Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Pasal 44 Ayat 2), dengan penyelenggara tempat parkir sebagaimana diatur dalam Perda Surabaya No. 3 Tahun 2018. Memang benar bahwa penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan petugas parkir. Namun, jika swalayan hanya menyediakan area parkir secara gratis, maka tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai “penyelenggara tempat parkir” sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 3 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat 1 huruf (i), yang menyebutkan bahwa penyelenggara parkir harus mempekerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda p...